Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bagian pendidikan dan pelatihan
merupakan sub bagian yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam
menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia baik di dalam maupun di luar RSUD
Sidoarjo dengan koordinasi dan konsultasi pada Bagian SDM, Pendidikan dan Penelitian. Dalam
melaksanakan tugasnya, sub bagian pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas sebagai berikut sebagai
berikut:
- 1. Menyiapkan penyusunan pedoman pendidikan dan pelatihan;
- 2. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pendidikan dan pelatihan;
- 3. Mengkoordinasikan instalasi terkait pendidikan dan pelatihan;
- 4. Menyusun peta potensi SDM RSUD dalam menunjang keselarasan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang
tugasnya;
- 5. Menyusun rencana kebutuhan pengembangan kompetensi SDM RSUD;
- 6. Menyiapkan bahan pelatihan, jadwal pelatihan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan program
pendidikan dan pelatihan;
- 7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
- 8. Memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- 9. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pendidikan dan pelatihan;
- 10.Melakukan analisa, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- 11.Mendukung pelaksanaan tugas Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan dalam
monitoring dan evaluasi instalasi; dan
- 12.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan
Penelitian sesuai bidang tugasnya.